Selasa, 26 April 2011

JAFUNG PENYULUH KESMAS

Jabatan Fungsional PKM

Angka Kredit dan Rincian Jafung PKM

Angka Kredit :

*
Adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang jafung PKM dalam mengerjakan butir kegiatan;
Adalah juga angka yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan / pangkat.

Rincian Kegiatan Jafung & Angka Kreditnya

1. PENDIDIKAN : A. Pendidikan Bergelar (2 kegiatan); B. Diklat dengan STTPL (5 jenis kegiatan).
2. KEGIATAN PKM : A. Mempersiapkan Kegiatan (11 kegiatan); B. Melaksanakan Advokasi Kes. (3 keg); C. Melaksanakan Peng-galangan Dukungan Sosial (4 Keg); D. Melaksanakan Penyuluhan Untuk Pemberdayaan Masyarakat (5 Keg).
3. PENGEMBANGAN PKM : A. Pengembangan Pedoman (3 keg); b. Merumuskan sistem Pengembangan Penyuluhan (2 keg); C. Mengembangkan Metode Penyuluhan (2 Keg).
4. PENGEMBANGAN PROFESI : A. Membuat karya tulis (5 Keg); B. Menerjemah / menyadur buku (3 Keg); C. Membuat buku pedoman; D. Mengembakan Teknologi Tepat guna.
5. PENUNJANG KEGIATAN PKM : A. Mengajar / melatih; B. Mengikuti seminar / lokakarya; C. Menjadi anggota Tim; D. Memperoleh tanda penghargaan; E. Menjadi anggota Profesi; F. Memperoleh gelar kesarjanaan lain; G. Menjadi anggota Tim penilai karya tentang Advokasi, Bina usaha, Gerakan masyarakat.

Pejabat yang Berwenang dan Tim Penilai dalam Jafung PKM

Pejabat yang berwenang dalam JAFUNG PKM :

1. SEKJEN KEMENKES : Bagi Jafung PKM Madya di dalam dan di luar lingkungan Kemenkes.
2. PIMPINAN INSTANSI : Bagi PKM Pelaksana s/d Penyelia, dan PKM Pertama s/d PKM muda di instansinya.
3. KAPUS PROMKES : Bagi PKM Pelaksana s/d Penyelia, dan PKM Pertama s/d PKM muda di Kemenkes.
4. KADINKES PROVINSI : Bagi PKM Pelaksana s/d Penyelia, dan PKM Pertama s/d PKM muda di Provinsinya.
5. KADINKES KAB/KOTA : Bagi PKM Pelaksana s/d Penyelia, dan PKM Pertama s/d PKM muda di Kabupaten/kota ybs.

Tim Penilai adalah :
TIM YANG DIBENTUK DAN DITETAPKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG DALAM RANGKA MEMBANTU PENETAPAN ANGKA KREDIT PKM.






Jabatan Fungsional PKM

Mengapa dan Apa Kelebihan Jabfung PKM

Mengapa Perlu Jabfung PKM

* PARADIGMA SEHAT : Upaya promotif - preventif > kuratif -rehabilitatif.
* VISI INDONESIA SEHAT 2010 : Lingkungan dan perilaku sehat merupakan pilar utama.
* MISI PEMB.KES. : a.l. mendorong kemandirian masyarakat utnuk hidup sehat.
* STRATEGI : a.l. Profesionalisme, maka perlu tenaga profesional yang diwadahi dalam Jabatan Fungsional PKM.
* ORGANISASI : Ramping struktur kaya fungsi, maka jabfung PKM merupkan salah satu solusinya.
* PROMKES/PKM MERUPAKAN PROGRAM UNGGULAN : untuk memfasiltitasi kegiatan Advokasi, Sosialisasi, Pengembangan kemitraan, serta pemberdayaan masyarakat.

Beberapa Kelebihan / Peluang Jabfung PKM

* Peluang memperoleh kepangkatan lebih tinggi
* Peluang memperoleh kenaikan jabatan lebih cepat
* Peluang untuk meningkatkan profesional lebih luas
* Peluang utnuk mengembangkan gagasan/ide kreatif lebih luas
* Peluang dapat bekerja lebih mandiri
* Terbuka untuk ganti jalur ke jabatan struktural (apabila memungkinkan)



Jabatan Fungsional PKM

Persyaratan, Jenis, Tugas Pokok dan Tempat Bertugas Jafung PKM



Jabatan Fungsional PKM

Prosedur Pengangkatan Pertama Kali Jafung PKM

Keterangan :
Data Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dari PKM kepada Pejabat Penetapan Angka Kredit Penyampaian SK Pengangkatan Penyampaian Tembusan SK Pengangkatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar