Selasa, 26 April 2011

JAFUNG PENYULUH KESMAS

Jabatan Fungsional PKM

Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat (PKM)

Jabatan Fungsional Secara Umum :
Adalah jabatan profesional sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit tertentu.

Tenaga Penyuluh Kesehatan Masyarakat :
Adalah pegawai negeri sipil yang diberi tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat/promosi kesehatan secara profesional.

Promosi Kesehatan / Penyuluhan Kesehatan Masyarakat :
Adalah proses pemberdayaan perorangan, keluarga dan masyarakat, agar mereka mampu memelihara dan meningkatkan kesehatannya.

Pemberdayaan tersebut dilakukan dengan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan, dengan kegiatan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat, sesuai kondisi dan potensi setempat, serta dengan cara mempengaruhi lingkungan melalui advokasi, bina suasana dan cara-cara lain yang memungkinkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar